Korban Meninggal Bertambah Satu Orang, Identitas Supir Truk Kecelakaan Maut di Pargarutan Tapanuli Selatan Belum Diketahui

http://www.kiispadangsidimpuan.com

Tapanuli Selatan-Korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut yang terjadi di desa Pargarutan, kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 18.00 WIB bertambah satu orang, yakni Hj. Roslaini (69), yang meninggal pada 12 September 2022 sekitar pukul 08.15 di Rumah Sakit Metta Medika Padangsidimpuan setelah sempat mendapatkan penanganan medis.

Total korban meninggal dunia akibat kecelakaan antara truk tangki BA 9937 BU dengan Kijang Kapsul BB 1440 HC tersebut menjadi tiga orang. Kedua korban meninggal lainnya yaitu Raisyah Putri Ananda Hasibuan (13), dan Rasyah Arisandi Hasibuan (9), sedang empat korban lainnya dirawat intensif di Rumah Sakit Metta Medika Padangsidimpuan.

Kasat Lantas Polres Tapsel AKP Sofyan Nasution melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Tapanuli Selatan, Ipda Samuel J Hutapea, menjelaskan kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkini.
“Saat ini di TKP truk tangki BA 9937 BU dan kijang kapsul BB 1440 HC tersebut belum di evakuasi karena kita belum mengetahui identitas pengemudi truk tangki tersebut” jelasnya.

Menurut keterangan saksi, Rizal Nasution (50), truk tangki CPO dengan nomor polisi BA 9937 BU yang melaju dari arah Padangsidimpuan menuju Sipirok diduga rem blong dan jalannya oleng, sehingga melebar ke kanan dan menabrak mobil toyota kijang kapsul BB 1440 HC, lalu terus melaju dan masuk jurang dengan kedalaman lebih kurang 25 meter. Toyota Kijang Kapsul tersebut terseret hingga tergantung di pinggir jurang dengan kondisi ringsek parah.

Rizal mengaku langsung menghubungi pihak Kepolisian begitu kecelakaan terjadi. Ditanya tentang sopir truk yang melarikan diri, Dia mengaku kurang nemperhatikan sebab dirinya dan warga lebih fokus dalam mengevakuasi korban.

” Kami tidak begitu memperhatikan truk tangki sebab kami langsung menyelamatkan korban. Proses mengeluarkan korban dari mobil yang ringsek itu payah, memakan waktu kurang lebih satu jam. Kami sampai menggunakan mesin gerinda. Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit dengan menumpang mobil yang lewat”. Ungkapnya.

Hingga saat ini supir tangki masih dalam pencarian. Pihak Kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi untuk segera mengetahui identitas supir.

Ipda Samuel J Hutapea mengatakan, pelaku akan dihukum sesuai dengan UU Lalu Lintas no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 310 ayat 1 dan 4 ancaman hukuman jika korban meninggal dunia, yakni 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Beliau berpesan kepada pengguna jalan khususnya para supir untuk tetap berhati hati karena dengan berhati hati kecelakaan lalu lintas bisa diantisipasi. (FE)