Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Ketua APDESI Tapsel Ditahan Polisi

http://www.kiispadangsidimpuan.com TAPANULI SELATAN

Mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tapanuli Selatan, IMH, 49, ditahan Polisi karena diduga melakukan korupsi Dana Desa Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muaratais tahun 2020 sebesar Rp.741.600.821,7.

Kapokres Tapsel AKBP Imam Zamroni didampingi Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorbi Pembina dan Kanit Tipikor Iptu S.R Harahap dalam konfrensi pers di Mapolres Tapsel, Senin (15/8/2022).

Pengungkapan dugaan korupsi ini berawal dari laporan perangkat desa ke Kapolres Tapsel. Tentang tindakan IMH sebagai Kepala Desa Sorimanaon yang tidak menyelesaikan program kerja sebagaimana tertuang dalam dokumen Perubahan APBDes tahun anggaran 2020.

Selanjutnya penyelidik berkoordinasi dan meminta Inspektorat Daerah Tapsel untuk melakukan audit terhadap pengelolaan Pendapatan Desa Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muaratais tahun anggaran 2020

Kemudian dikarenakan Kepala Desa tidak melaksanakan tugas dengan baik, pada tanggal 14 Desember 2020 Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu memberhentikan IMH dari jabatan Kepala Desa dan menunjuk Sekdes Abdul Jalil sebagai Penjabat Kades.

“Berdasarkan laporan pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), ternyata terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.741.600.821,7 pada Belanja Desa Sorimanaon tahun 2020,” kata Kapolres Tapsel.

Selanjutnya APIP menyurati IMH selaku Kepala Desa agar dalam waktu 60 hari menindaklanjuti temuan itu terhitung sejak 4 Juni 2021. Namun ternyata IMH tidak menhiraukannya

Akhirnya pada tanggal 16 Agustus 2021, APIP serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan itu kepada Kapolres Tapsel untuk ditindaklanjuti penanganannya.

Meski demikian, Penyelidik Polres Tapsel masih memberi kesempatan kepada IMH menindaklanjuti temuan APIP itu. Tetapi ternyata masih juga tetap tidak ditindaklanjuti IMH, sehingga penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap Penydikan.

“Kita telah ekspos perkara ini dengan BPKP Perwakilan Sumatera Utara. Disimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi pada APB Desa Sorimanaon sebesar Rp.741.600.821,7,” jelas AKBP Imam Zamroni.

Selanjutnya Penyidik Polres Tapsel melakukan gelar perkara di Baqwassidik Ditkrimsus Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa dalam penyidikan terdapat 4 alat bukti yang ditemukan. Sehingga IMH dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan, tersangka IMH mengakui bahwa seluruh Dana Desa dan Pendapatan Desa lainnya telah ditarik dan dibelanjakan semuanya untuk kepentingan pribadinya.

Penyidik juga telah melakukan ekspos penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini di Kejaksaan Negeri Tapsel. Penyidik bersama JPU/Kasi Pidsus sependapat bahwa IMH Kepala Desa Sorimanaon yang bertanggungjawab atas seluruh kerugian negara itu.

“Tersangka IMH telah kita tahan dan segera dilimpahkan ke Kejari Tapsel untuk dilakukan penelitian. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, maka Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan,” jelas Kapolres Tapsel. (LL)