Pemilik 3 Bal Ganja Ditangkap Saat Tunggu Pembeli

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANG SIDEMPUAN

Tim Khusus (Timsus) Polres Padang Sidempuan menangkap seorang pria pemilik tiga bungkus kertas warna coklat (bal) berisi ganja pada saat menunggu pembeli di Jalan William Iskandar Kelurahan Sadabuan, tepatnya di simpang Abdi Negara atau Komplek TVRI.

Tersangka, ARH, 27, warga Jalan BM Muda Kelurahan Padangmatinggi Lestari Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, saat ini sudah diamankan di Mapolres Padang Sidempuan.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, Rabu (20/7/2022), membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan AKP Maria, pada Senin (18/7/2022) kemarin Timsus Polres Padang Sidempuan menerima informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi ganja di Jalan William Iskandar Sadabuan.

Selanjutnya anggota Timsus atas nama Bripka Buhit Diko Nainggolan, Bripka Boby Sembiring dan Bripda Bremeta Barus menuju lokasi guna melakukan penyelidikan.

Tepat saja, pada sore harinya ada seorang pria mengendarai sepedamotor Honda Vario dan berhenti di simpang Abdi Negara. Lalu berhenti dan berdiri di dekat sepedamotornya sambil memegang handphone.

“Timsus langsung mendekat dan menyergap ARH dan mengamankan tas yang dipegangnya.Setelah diperiksa ternyata berisi tiga bungkusan kertas berwarna coklat berisi ganja,” kata AKP Maria.

Tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Padang Sidempuan. Setelah ditimbang, ganja yang dikemas menjadi 3 bal tersebut memiliki berat 2.870,30 gram.

Selain narkotika golongan I Jenis Ganja, dari tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu HP, satu tas warna hitam, satu kunci berikut sepedamotor Honda Vario. (LL)