Uncategorized

Pelarian Oknum Tukang Angsur Terhenti Di Batang Kuis, Setelah Buron 3 Bulan

http://www.kiispadangsidimpuan.com PADANG SIDEMPUAN-Setelah tiga bulan menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Padang Sidempuan, akhirnya pelarian RA alias Willy, oknum tukang angsur, terhenti di Dusun 2 Rambungan, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

“Akhir bulan Maret lalu, RA melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Ismail Siregar, pemilik warung kopi di jalan baru kawasan Desa Baruas,” kata Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, Jum’at (8/7/2022).

Lewat wawancara langsung bersama Reporter KIIS FM Lily Lubis, dijelaskan Kasat Reskrim bahwa pada tanggal 29 Maret 2022 sekitar pukul 00:30 terjadi pertengkaran antara RA, 22, warga Kelurahan Muaratais Tapanuli Selatan dengan Ismail Siregar, 62, warga Desa Baruas Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua.

Pertengkaran dipicu oleh RA alias Willy yang bersikeras kalau korban pasti mengetahui kemana hand phone (HP) miliknya yang pekan lalu hilang di warung kopi tersebut. Di HP itu terdapat data-data angsuran barang dan uang yang hendak ditagih pelaku ke nasabah pengangsurnya.

Korban Ismail Siregar sembari bekerja menutup warung, mengaku sama sekali tidak mengetahui itu. Kemudian dia meminta RA alias Willy agar pergi dari sana karena pelanggan yang lain juga sudah pulang.

Antara keduanya terjadi ‘adu mulut’. Tiba-tiba RA alias Willy mengeluarkan sebilah parang dari balik bajunya dan secara membabi buta membacokkannya ke Ismail. Setelah mengalami banyak luka di kepala dan tangan, korban tersungkur tak berdaya dan ditinggalkan pelaku.

Selanjutnya ada warga melintas dan melihat korban dalam keadaan kritis. Kemudian memberitahunya ke warga yang lain dan membawa korban ke Rumah Sakit Meta Medicca Padang Sidempuan. Namun meninggal dunia saat dalam perawatan.

Keesokan hari setelah kejadian penganiayaan, keluarga korban sudah membuat laporan ke Polres Padang Sidempuan. “Terus terang, awalnya kita sangat kesulitan mengungkap kasus ini,” kata Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno.

Namun setelah dilakukannya berbagai rangkaian penyelidikan, akhirnya ada petunjuk terang yang mengarah ke RA alias Willy sebagai pelakunya.

“Si pelaku ini aslinya warga Tapsel, tetapi tinggal secara berpindah-pindah.Saat kejadian, dia tinggal di salah satu desa Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara. Sudah tiga bulan di sana tetapi tidak ada melapor ke Kepala Desa,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam kesehariannya, pelaku yang merupakan tukang pinjamkan barang dan uang ini dikenal dengan nama Willy. Sementara petugas hanya mengetahui nama aslinya saja yang diinisialkan dengan RA.

Kemudian petugas mengetahui bahwa RA itu adalah Willy setelah menunjukkan foto yang diambil dari media sosial. Kemudian dilakukanlah berbagai rangkaian penyelidikan di lapangan.

Tiga bulan berlalu, Kasat Reskrim menerima informasi bahwa pelaku RA alias Willy baru saja berkomunikasi lewat telepon dengan ibunya. Kemudian dengan bantuan teknologi canggih, keberadaannya bisa dilacak.

“Langsung kita tugaskan anggota untuk mengejarnya sesuai dengan titik koordinat yang muncul di aplikasi. Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan di Desa Baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya itu, RA alias Willy dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (LL)