Tak Butuh Waktu Lama Akhirnya Polres Tapsel Berhasil Amankan 7 Orang Diduga Pelaku Penganiayaan Tewasnya Santri Dipaluta, 2 Orang Dalam Pencarian

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj Diruang Kerjanya, Rabu (25/05/2022) , Photo Istimewa Dedi Herianto /Mansur Lubis

http://www.kiispadangsidimpuan.com TAPANULI SELATAN-Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumut mengamankan Tujuh orang diduga pelaku penganiayaan hingga tewasnya seorang santri Pondok Pesantren Baitul Rahman, Desa Parau Sorat, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara.

Dilansir dari sumber, Rabu (25/05/2022) saat ditemui diruang kerjanya, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smardhana Elhaj mengatakan korban santri yang ada di Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta adalah siswa (santri) dari Pesantren tersebut (Baitul Rahman).

Adapun kronologi penyebab kejadian dugaan penganiayaan sehingga mengakibatkan meninggal dunianya seorang santri “dimana menurut terduka keras sebagai pelaku penganiayaan, korban telah melakukan beberapa kali pencurian kepada anak-anak yang diduga keras sebagai pelaku termasuk kepada salah seorang alumni yang sudah lulus dari Pondok Pesantren tersebut,” ujar Perwira Menengah Polri itu.

Roman menjelaskan “adapun diduga keras sebagai pelaku berjumlah sembilan orang, dimana tujuh orang sudah tertangkap sedangkan dua orang sedang dilakukan pencarian.

“Saat diminta tanggapan untuk proses hukum selanjutnya, mengingat terduka pelaku anak dibawah umur, Perwira Melati Dua itu mengatakan untuk proses hukum terhadap anak-anak yang diduga pelaku ini tentunya kita menggunakan sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Dimana untuk penyidikannya, penyidik dibatasi waktu dalam melakukan penyidikan apabila dilakukan penahanan selama 15 Hari, 7 Hari dilakukan penahanan oleh penyidik dan penahann dapat diperpanjang melalui Jaksa Penuntut Umum, “imbuhnya.

Semua terduka pelaku merupakan santri dari Pondok Pesantren tersebut dan merupakan kakak kelas dari pada korban sendiri,” tutup AKBP Roman.

“Dimana diketahui penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak(UPPA) Polres Tapanuli Selatan(Tapsel), Polda Sumatera Utara(Sumut) sejak pagi tadi terus melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang terduga pelaku penganiayaan Santri di Pondok Pesantren Baitur Rahman, di Desa Parau Sorat, Kecamatan Batang Onang, Padang Lawas Utara.

Sebelumnya diberitakan AS (13) seorang Santri kelas 2 tingkat Madrasah Tsanawiyah ditemukan tewas di Pondok Pesantren Baitul Rahman, di Desa Parau Sorat, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Kasus meninggalnya AS ini diketahui pada Senin(23/05/2022) lalu, Kondisi korban saat ditemukan mengalami luka luka lebam disekujur tubuh korban yang diduga akibat dianiaya. (Mansur Lubis)