Uncategorized

Nenek 72 Tahun Korban Pembunuhan di Bagas Godang Hutaimbaru

http://www.kiispadangsidimpuan.com PADANG SIDEMPUAN
Hj. Ida Gorga Harahap (72) seorang dokter gigi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditemukan tewas dan jenazahnya mulai membusuk di lantai kamar mandi Bagas Godang Hutaimbaru, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan.

“Sempat dimakamkan atas permintaan keluarga, namun setelah difaktakan dalam penyelidikan ternyata korban pembunuhan,” kata Kapolres Padang Sidempuan AKBP Juliani Prihartini SH, SIK, dalam konferensi pers Jum’at (18/2/2022) siang.

Dijelaskannya, pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekitar jam 13:30, saksi Sawaluddin (38) dan Masrina Dalimunthe (58) mencari korban Ida Gorga Harahap ke rumahnya di Bagas Godang Hutaimbaru.

Setibanya di sana, mereka memanggil-manggil korban sembari menggedor pintu dan jendela, namun tidak menyahut. Dua telepon korban yang berusaha mereka hubungi juga tidak aktif.

Selanjutnya Sawaluddin menghubungi saudara korban yang berada di Jakarta, untuk meminta izin mendobrak pintu agar bisa masuk ke dalam rumah. Saudara korban mengizinkan dan pintu rumah-rumah terbuka.

Sawaluddin dan Masrina terus memanggil dan melakukan pencarian di seluruh ruangan. Keduanya sangat terkejut ketika melihat tubuh nenek berusia 72 tahun itu telungkup di lantai kamar mandi dengan kondisi sudah tidak bernyawa dan mulai membusuk.

Spontan keduanya memberitahukan kejadian itu kepada warga sekitar, Polisi dan keluarga korban yang berdomisili di luar Kota Padang Sidempuan.

Polisi membawa jenazah ke rumah sakit untuk keperluan Visum Et Revertum (VER) namun karena kondisinya sudah mulai membusuk, VER tidak dapat dilakukan.

Malam harinya, jenazah almarhumah Ida Gorga Harahap yang atas permintaan keluarga agar tidak dilakukan autopsi itupun dimakamkan.

Menemukan adanya kejanggalan, Kapolres Padang Sidempuan AKBP Juliani Prihartini memerintahkan Kasat Reskrim Bambang Priyatno melakukan penyelidikan guna memaksakan kejadian yang sebenarnya.

Ternyata diperkirakan Kapolres Padang Sidempuan itu benar. Almarhumah Ida Gorga Harahap adalah korban pembunuhan yang dilakukan tersangka RH dan PS, sama-sama warga Kelurahan Hutaimbaru.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi seminggu sebelum jenazah korban ditemukan, Sabtu 11 Desember 2021 sekira pukul 21:30. Tersangka RH dan PS masuk ke rumah korban dan langsung melakukan pembunuhan yang diawali dengan penganiayaan.

“RH menendang rusuk kiri korban hingga jatuh tersungkur ke lantai kamar mandi. Kemudian mencekik dan membekap mulut korban hingga tewas. Sementara PS menekan kedua paha korban dengan lututnya, dan memegangi tangan kiri korban,” jelas Kapolres Padang Sidempuan.

Pada hari Kamis 10 Februari 2022, Tim Tekab Satreskrim Polres Padang Sidempuan mendapat informasi bahwa tersangka RH berada di Hutaimbaru. Polisi langsung ke sana dan menangkap RH.

Kemudian melakukan pengembangan dan menangkap PS di Kabupaten Padanglawas Utara. Petugas sempat memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka karena berusaha melarikan diri.

“Untuk mengungkap fakta kejadian ini, kita melakukan pembongkaran makam korban dan melakukan otopsi. Akhirnya fakta kasus ini sudah terang dan kedua pelaku mengakui perbuatan mereka,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya itu, tersangka RH dan PS dikenakan Pasal 340 Jo 339 Subsidair 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (LL)