Polres Padangsidimpuan Bongkar Sindikat Curanmor Antar Kabupaten dan Kota, 2 Tersangka Ditembak.

http://www.kiispadangsidimpuan.com PADANG SIDEMPUAN
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Sidempuan berhasil membongkar sindikat pencurian sepedamotor (Curanmor) yang sudah beberapa tahun beraksi diberbagai kota dan kabupaten.

Terhadap dua dari empat orang tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur atau ditembak, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap di Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, mengatakan itu kepada Reporter KIIS FM Lily Lubis dalam wawancara pada hari Selasa (1/2/2022) siang.

Dijelaskan, pengungkapan sindikat Curanmor ini berawal pada hari Senin (3/1/20202) sekira pukul 21.00 WIB. Istri korban pelapor Syarif Muda Harahap memarkirkan sepedamotor merk Honda dengan nomor polisi BB 3602 EL di depan rumahnya di Kelurahan Batunadua Jae.

Tidak sampai satu jam, ketika sepedamotor itu akan dimasukkan ke dalam rumah, ternyata sudah hilang. Keesokan harinya korban membuat laporan ke Polres Padang Sidempuan.

Tim Tekab Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu (26/1/2022) sekira pukul 20:00 WIB berhasil menangkap tersangka H, 21, dan USL, 29, di Kampung Marancar, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padang Sidempuan Utara. Selain pelaku pencurian, tersangka juga penadah sepedamotor curian.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AS, 23, dan UAL, 21, Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara.

“Terhadap AS dan UAL terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, karena berusaha melarikan diri dan tidak menghiraukan tembakan peringatan,” kata Kasat Reskrim AKP Bambang.

Tidak hanya berhasil menangkap H, USL, AS dan UAL. Berdasarkan hasil pengembangan, Tim Tekab Satreskrim mendapat informasi bahwa masih ada anggota komplotan sindikat curanmor antar daerah itu.

Berdasarkan petunjuk keterangan tersangka AS, petugas mengejar RN, 23, warga Desa Salambue dan Z, 30, warga Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara. Namun belum berhasil ditangkap dan kedua orang itu dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada kesempatan itu, petugas menggeledah bengkel milik tersangka Z yang kini DPO. Ditemukan berbagai barang-barang yang diduga kuat berhubungan dengan peristiwa dugaan tindak pidana Curanmor.

Seperti satu sepedamotor merk CB 150 R dengan nomor mesin KC41E-1069255. Satu rangka Honda Vario dengan nomor rangka MH1JF1318AK246727. Satu rangka Suzuki nomor mesin F484-ID421190.

Satu rangka Yamaha Mio nomor mesin 5LW04YI-51. Satu sepedamotor Yamaha Mio dengan nomor rangka MH3SE-8820FJ004111. Satu mesin Yamaha dengan nomor E3R2E-0138048. Satu mesin Honda dengan nomor JF13E-D239362. Satu mesin Honda dengan nomor JF61E-1113142.

Masih berdasarkan keterangan tersangka AS. Selama ini dia dan RN ternyata telah sukses melakukan pencurian sepedamotor di berbagai kabupaten dan kota.

Tahun 2020 di Gunungtua Padanglawas Utara mencuri sepedamotor merk CBR 125 R warna merah. Kemudian di Kota Sibolga mencuri Honda Beat warna putih. Tahun 2021 di Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal mencuri Honda Beat warna hitam.

Bersama tersangka UAL, ternyata AS pernah mencuri sepedamotor Honda Beat warna merah putih nomor polisi BB 3568 FV di Gang Masjid, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.

Pemilik sepedamotor atas nama Rina Harahap telah membuat laporan kehilangan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 31 / 1 / 2022 / SPKT | POLRES PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMUT, Tanggal 24 Januari 2022.

Kasat Reskrim AKP Bambang mengatakan, atas tindak pidana yang diperbuat para tersangka, dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (3e) dan (4e) KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dan Pasal 480 Ayat 1 KUHPidana. Ancaman Hukuman 7 tahun penjara dan 4 tahun penjara. (LL)