Uncategorized

Pemkab Tapsel Raih Peringkat Ketiga se-Sumut Atas Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

http://www.kiispadangsidimpuan.com TAPANULI SELATAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) meraih peringkat ketiga kategori kabupaten/kota se-Sumatera Utara (Sumut) atas kepatuhan tinggi dalam menerapkan standar pelayanan publik (zona hijau) menurut UU No.25/2009 dari Ombudsman RI.

Penghargaan tersebut diberikan oleh anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Sei Besitang No.3 Medan, Selasa (18/1/2022).

Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, penganugerahan itu adalah bentuk apresiasi Ombudsman terhadap kinerja pelayanan publik, baik itu kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Disamping itu, penganugerahan tersebut juga merupakan implementasi dari salah satu tugas Ombudsman, yakni mendorong peningkatan pelayanan publik, sebagaimana amanah yang tercantum dalam Undang-Undang No.25/2009.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menyebutkan penganugerahan penghargaan itu merupakan lanjutan penganugerahan yang dilakukan Ombudsman RI secara Nasional di Jakarta pada 29 Desember 2021 lalu.

Dalam penganugerahan tersebut, 8 dari 33 kabupaten/kota di Sumut meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI pada tahun 2022 ini.

8 kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Deli Serdang dengan nilai 98,90, Kabupaten Dairi dengan nilai 93,29, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan nilai 91,06, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan nilai 90,37.

Kemudian, Kabupaten Batubara dengan nilai 89,67, Kota Medan dengan nilai 89,22, Kota Tebing Tinggi dengan nilai 86,51, dan Kota Pematangsiantar dengan nilai 83,70.

Dalam penganugerahan yang dilakukan di Jakarta, perwakilan Sumut hanya diikuti Pemkab Deli Serdang. Jadi, hari ini penghargaan diberikan kepada 7 daerah lainnya yang tidak bisa mengikuti acara di Jakarta mengingat Indonesia masih dalam suasana pandemi Coovid-19.

Sedangkan Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu, SPt, MM dalam kesan pesannya setelah pemberian penghargaan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI atas bimbingan dan arahannya dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Tapsel. Begitu juga ucapan terima kasih kepada seluruh OPD terkait di jajaran Pemkab Tapsel yang telah memberikan kontribusi atas keberhasilan Kabupaten Tapsel dalam menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kategori kabupaten/kota.

“Sehingga Pemkab Tapsel berhasil meraih peringkat ke-3 dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara, dan peringkat ke-27 dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia,” terang Dolly.

Terima kasih juga Dolly sampaikan kepada seluruh masyarakat Tapsel yang memberikan saran dan masukan terhadap pelayanan publik di Tapsel. Menurut Bupati, pelaksanaan standar pelayanan publik merupakan bukti konkrit atas komitmen Pemkab Tapsel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar pelayanan publik dijalankan semakin cepat, transparan dan akuntabel. Tujuannya, untuk masyarakat Tapsel yang lebih sehat, cerdas, dan sejahtera. (Humas Tapsel)