Uncategorized

Miliki 13,74 Shabu, Pria 56 Tahun Ditangkap Di Kampung Selamat

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANGSIDIMPUAN

Pria berusia 56 tahun berinisial IR, ditangkap personi Polres Padangsidimpuan karena memiliki Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu sebanyak 13,74 gram di rumahnya, Jalan Sutan Panindoan, Gang Dame, Kampung Selamat, Kelurahan Wek I.

Pada konferensi pers gelar hasil pegungkapan kasus dipimpin Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK.MH, Selasa (16/11/2021), tersangka yang mengalami penyakit stroke itu mengakui kesalahannya dan berjanji akan bertaubat.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK.MH kepada Reporter KIIS FM Lily Lubis menerangkan, tersangka IR ditangkap personil Satres Narkoba di rumahnya pada Sabtu (13/11/2021) sekitar jam 13:30.

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut di rumah IR sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah itu dan kemudian mengamankan IR.

Pada saat itu, IR sedang duduk di ruang tengah dan dilantai rumah ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, 8 lembar plastik klip transparan kosong dan 1 buah gunting kertas.

Selanjutnya petugas menggeledah rumah IR dan kembali menemukan 1 tas bertulis Helo Kity yang di dalamnya ditemukan 15 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis shabu.

“Anggota kita menemukan tas berisi shabu-shabu itu di kandang ayam. Saat ditanyakan, tersangka IR mengakui bahwa tas dan barang haram di dalamnya itu adalah miliknya,” jelas AKBP Juliani Prihartini.

Kepada penyidik, tersangka IR menerangkan bahwa shabu-shabu itu diperoleh dari KLIK. Mereka bekerja sama dengan cara barang diambil dulu dan dibayar kemudian setelah semuanya laku terjual.

Tersangka IR menambahkan, awalnya shabu-shabu yang diterimanya dari KLIK sebanyak 17 bungkus. Adapun maksud dan tujuannya menerima barng haram itu adalah untuk diserahkan kepada DP yang beralamat di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan sedang diproses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Padangsidimpuan sembari berharap bantuan informasi masyarakat. Yakni apabila mengetahui adanya penggunaan atau transkasi narkoba, segera lapor Polisi. (LL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *