Uncategorized

Cabuli Putri Kandung, Ayah Bejat Ditangkap Polres Tapsel

http://www.kiispadangsidimpuan.com

TAPANULI SELATAN
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tapanuli Selatan menangkap EZ, 43, warga Kecamatan Sayurmatinggi, karena mencabuli putri kandungnya sendiri. Dalam waktu dua bulan ini, perbuatan bejat itu sudah dilakukannya tiga kali.

Demikian dikatakan Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj SIK.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Paulus Gorby Pembina kepada Reporter KIIS FM Lily Lubis di Mapolres Tapsel, Rabu (17/11/2021).

Kapolres Tapsel menjelaskan, aksi bejat ini pertama kali dilakukan EZ sekitar dua bulan lalu. Putrinya yang masih berusia 14 tahun itu sedang berdiri di ruang tamu. Dipeluknya dan ditidurkan ke kasur lalu ia cumbui. Aksinya terhenti karena terdengan suara adik korban yang memanggil kakaknya.

Keesokan harinya, EZ mengulangi perbuatan bejatnya itu. Dia memeluk korban dan menariknya ke dalam kamar. Kemudian membuka baju dan pakaian dalam bagian atas yang dikenakan putrinya itu.

Sembari menggerayangi dan mencumbui putri kandungnya itu, EZ memasukkan tangannya ke celana dalam korban. Setelah merasa puas, kemudian ayah bejat itu meninggalkan putrinya di dalam kamar.

Adapun perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukannya pada Sabtu (6/11/2021) sekitar jam 19:00. Saat itu korban melakukan perlawanan, namun tidak berhasil karena ayahnya lebih kuat. Bahkan saat itu EZ mengancam korban agar tidak memberitahukan hal ini kepada istrinya atau ibu kandung korban. “Bisa mati kita nanti,” ancamnya.

Akibat perbuatan bejat berulang-ulang yang dilakukan ayah kandungnya itu, korban merasa takut dan trauma. Kemudian saat berada di kebun bersama ibunya, korban menceritakan seluruh kejadian aksi bejat ayahnya itu.

Ibu korban sangat terkejut dan emosi. Kemudian menceritakan ini ke saudara-saudaranya. Pada Kamis (11/11/2021) sekitar jam 00:15, Polisi dari Polsek Batang Angkola menjemput tersangka EZ yang sudah diamankan Kepala Desa karena dimassa warga.

“Atas perbuatannya ini, tersangka EZ kita kenakakan pasal berlapis dari Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Kapolres Tapsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *