Tim PRC Polres Padangsidimpuan Tangkap Pria Tua Dan Remaja

http://www.kiispadangsidimpuan.com – PADANGSIDIMPUAN
Seorang pria berusia 53 tahun, HN, dan remaja 17 tahun, AWN, tak berkutik saat digrebek Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kasat Sabhara Rudi Siregar SH.
Kedua tersangka pemilik Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ini ditangkap bersama barang bukti 0,98 gram di Gang Makmur, Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin (20/9/2021) jam 20:30.
“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat ke Tim PRC, yang menyebut salah satu rumah di Gang Makmur sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kasat Sabhara AKP Rudi.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan memerintahkan Bripka Akhirudin Harahap, Bripka Padli Arisandi, Brigadir Candra Satria, Bripda Boby Siregar, Bripda Eko Rahmansyah, Bripda Hans Mario dan Bripda Falis Mendrofa melakukan penyelidikan.
Sekitar jam 20:30, tim melihat dua orang mencurigakan di rumah itu. Selanjutnya didatangi dan digeledah. Ternyata benar saja keduanya memiliki sabu-sabu seberat 0,98 gram yang dikemas di dalam tujuh 7 plastik transfaran.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba guna diproses hukum.
Pada kesempatan itu Kasat Sabhara menjelaskan, tim PRC dibentuk oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK.MH, untuk memerangi premanisme, kejahatan jalanan, gangguan Kamtibmas dan tindak kejahatan lainnya.
“Tugas tim PRC ini termasuk di dalamnya bertugas memerangi penyalahgunaan narkotika yang sudah marak dan menjamur di Kota Padangsidimpuan,” kata Kasat Sabhara AKP Rudi Siregar.
Kepada seluruh warga Kota Padangsidimpuan, apabila mengetahui, mendengar atau melihat langsung adanya tindak pidana, Kasat Sabhara memohon agar segera menghubunginya langsung di nomor 081262304376. (LL)