39 PASANGAN DIDUGA MESUM TERJARING RAZIA JUGA SISIR HOTEL BERBINTANG DI SIDIMPUAN

http://www.kiispadangsidimpuan.com. Padangsidimpuan-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Padangsidimpuan menjaring 78 orang berlainan jenis atau 39 pasangan yang diduga berbuat mesum di sejumlah pondok terselubung dan di dalam kamar hotel.

39 pasangan ini terjaring dalam razia penyakit masyarakat yang digelar selama dua hari, Rabu (26/5/2021) dan Kamis (27/5/2021) di Bukit Simarsayang, Jalan Baru Sidimpuan By Pass dan sejumlah hotel di pusat kota.

Razia ini juga menyisir sejumlah hotel berbintang di sepanjang Jalan Imam Bonjol dan Jalan SM Raja Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Tetapi tim tidak menemukan pasangan yang diduga berbuat mesum di dalam kamar.

Plt. Kasat Pol PP Padangsidimpuan Ir. Ali Ibrahim Dalimunthe mengatakan, razia ini digelar secara terus menerus. Bertujuan menekan angka kejadian penyakit masyarakat, khususnya perbutaan mesum atau maksiat.

Dijelaskannya, pada Rabu (26/5/2021) sore sampai malam pihaknya mengamankan 35 pasangan diduga berbuat mesum dari berbagi lokasi. Yakni 18 pasangan dari pondok-pondok terselubung di kawasan wisata Bukit Simarsayang.

Kemudian 12 pasangan di pondok-pondok terselubung di sekitaran kawasan Jalan Baru Sidimpuan By Pass. Malam harinya mengamankan 5 pasangan yang diduga sedang berbuat maksiat di kamar hotel S dan L yang ada di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Besoknya, Kamis (27/5/2021), razia Satpol PP yang juga didampingi personil TNI dan Polri mengamankan 2 pasangan diduga berbuat mesum di pondok kawasan Bukit Simarsayang dan Jalan Baru Sidimpuan By Pass. Kemudian 2 pasangan di kamar hotel S dan L yang ada di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Dalam razia ini, tim juga mendatangi dan memeriksa setiap kamar hotel berbintang di sepanjang Jalan Imam Bonjol dan Jalan SM Raja. Manajemen hotel sangat terbuka menjawab pertanyaan dan mempersilahkan tim razia memeriksa setiap kamar. Tidak ditemukan tamu yang diduga sedang berbuat maksiat di sana.

“Pada razia yang digelar selama dua hari ini , kita amankan 78 orang berlainan jenis atau 39 pasangan yang diduga sedang berbuat maksiat. Dari hasil pendataan, paling banyak warga dari luar Kota Padangsidimpuan,” jelas Ali Ibrahim Dalimunthe.

Seluruh pasangan yang terjaring razia penyakit masyarakat itu diboyong ke kantor Satpol PP Pemko Padangsidimpuan. Dilakukan pembinaan dan diberikan peringatan. Kemudian membuat surat tertulis dan bermaterai yang menyatakan tidak akan melakukannya lagi.

Usai mendapat bimbingan pembinaan dan membuat surat pernyataan tertulis, seluruh orang yang terjaring razia penyakit masyarakat itu diperbolehkan pulang ke rumahnya masing-masing. Dengan syarat harus dijemput langsung oleh orangtua dan walinya.

“Apabila mereka yang telah membuat surat pernyataan itu terjaring kembali dalam kasus yang sama, mesum atau maksiat, akan dikirimkan ke panti sosial. Seperti perempuan yang terjaring lebih dari satu kali, dikirim ke Panti Sosial Parawansa di Berastagi Karo,” jelasnya.(LL)