Tuntut Galian C Ditutup Dan 8 Warga Dibebaskan Ratusan Warga Paluta Demo Mapolres Tapsel

http://www.kiispadangsidimpuan.com. PALUTA-Sedikitnya 500 orang warga Desa Padang Garugur, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padanglawas Utara, melakukan aksi unjukrasa ke Mapolres Tapanuli Selatan di Jalan SM. Raja Kota Padangsidimpuan, Senin (28/12/2020).
Massa menuntut penutupan aktifitas penambangan galian C milik CV.D di Sungai Aek Sihapas. Sekaligus menuntut pembebasan delapan orang warga yang diamankan karena menutup akses jalan menuju lokasi penambangan tersebut.
“Kami menuntut penutupan tambang galian C itu, karena akan merusak sungai sebagai sumber kehidupan warga desa. Sebab, sungai itu merupakan andalan kami untuk mengairi sawah dan lahan pertanian lainnya,” kata Lentar Harahap, warga Desa Padang Garugur.

Ditambahkannya, Sungai Aek Sihapas bukan hanya menjadi sumber kehidupan bagi warga Desa Padang Garugur. Tetapi juga bagi warga Desa Batu Mamak, Batu Bulut dan Desa Saba Lobu. Air sungai itulah yang mengairi lahan pertanian mereka, tempat mencari ikan, dan juga sebagai tempat Mandi, Cuci dan Kakus (MCK).
Pantauan di lokasi, massa mengendari 13 mobil datang dan berkumpul di halaman Mapolres Tapsel sekitar pukul 10:30. Kemudian membentangkan spanduk dan poster, sembari berorasi menyampaikan tuntutan mereka.
Massa yang terdiri dari kaum ibu, bapak, anak-anak, remaja dan orangtua itu sangat menyesalkan sikap aparat yang mengamankan delapan orang rekan mereka. Karena itu mereka menuntut pembebasannya.
“Jika mereka dijadikan tersangka dan harus ditahan, maka kami semua harus ikut ditahan. Sebab, tindakan penutupan jalan menuju lokasi tambang galian C itu hasil kesepakatan bersama dan kami lakukan secara bersama-sama,” teriak massa.
Menyahuti tuntutan massa, delapan orang perwakilan warga diminta masuk ke aula Mapolres Tapsel guna keperluan mediasi. Setelah itu massa tetap bertahan di lokasi menunggu realisasi dari hasil mediasi.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Wakapolres Kompol Hamonangan Hasibuan, secara terpisah kepada wartawan mengatakan, delapan warga Desa Padang Garugur itu tidak ditahan.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Paulus G. Pembina, Wakapolres menyebut informasi tentang dilakukannya penahanan terhadap delapan orang warga itu tidaklah benar. Mereka hanya dimintai keterangan guna melengkapi berkas dan akan dipulangkan.
“Mereka kita amankan untuk dimintai keterangan seputar adanya laporan pengusaha galian C yang memiliki izin lengkap, mengenai adanya upaya penghalang-halangan terhadap usahanya di Desa Padang Garugur, Batang Onang, Paluta,” katanya.
Wakapolres Tapsel menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen izin usaha tambang galian C tersebut, semuanya lengkap. Kemudian juga telah memeriksa delapan warga yang diamankan tersebut.
Pantauan di ruang Satreskrim Polres Tapsel, usai dilakukan pemeriksaan, delapan warga yang diamankan itu diperbolehkan pulang dan bergabung dengan massa pengunjukrasa. Setelah itu mereka membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke desanya. (LL)