Satres Narkoba Kota Padangsidimpuan Ringkus Pria Penyimpan Puluhan Paket Sabu dan Ganja

http://www.kiispadangsidimpuan.com. Padangsidimpuan-Simpan puluhan paket sabu dan ganja di dalam rumah miliknya, pria berinisial GMPP Alias Dame (41) diringkus petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. Warga Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara, ini tak berkutik saat diciduk di kediamannya tersebut.
Kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan SH, mengatakan, tersangka ditangkap Jumat (23/10/2020) pukul 02.00 dini hari WIB.

“Pada hari Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama GMPP Alias Dame (41). Dia ditangkap di Jalan Merdeka, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,” ujar AKP Sammailun mewakili Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini.

Sammailun mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa alamat yang merupakan rumah tersangka terjadi peredaran narkotika. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP)  dan melakukan penangkapan terhadap tersangka GMPP Alias Dame. Petugas membawa tersangka ke rumahnya. Sesampainya di rumah tersangka, pihak petugas langsung melakukan penggeledahan,” katanya.

“Saat penggeledahan oleh petugas yang kebetulan saya langsung turun dalam penangkapan. Penggeledahan berhasil menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu. Satu bungkus plastik klip transparan berisikan 49 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan i jenis sabu. Serta satu unit timbangan elektrik ditemukan di lantai di bawah tempat tidur,” ujar AKP Sammailun.

Tidak itu saja, sejumlah barang bukti lain juga ditemukan di dalam rumah milik tersangka. Satu buah kotak rokok berisikan 11 buah paket yang dibungkus dengan kertas berisikan narkotika golongan I jenis ganja ditemukan di belakang rak piring. Satu bungkus plastik warna hitam berisikan satu bungkus plastik warna hijau berisi satu buah paket ganja. 65 buah paket yang dibungkus dengan kertas berisi narkotika golongan I jenis ganja serta 22 lembar sobekan dan dua bungkus plastik klip transaparan kosong. Barang itu ditemukan di lantai samping pintu kamar.

“Satu kotak berisi 99 sedotan tetes pendek dot kuning ditemukan di atas meja dalam kamar. Dua buah sedotan plastik sebagai sendok di samping digital parabola. Satu unit ponsel merek Xiaomi, Uang RI sebesar Rp.100.000,-  ditemukan di saku celananya,” papar AKP Sammailun.
Kemudian tersangka GMPP Alias Dame (41) beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut. (lily lubis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *