Penertiban Pedagang Kali Lima (PKL) Di Kota Padangsidimpuan

http://www.kiispadangsidimpuan.com. Padangsidimpuan-Satpol PP bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan Kota Padangsidimpuan terus melakukan patroli dan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di ruas-ruas jalan protokol ataupun di atas trotoar.
Kegiatan ini selaras dengan Perda nomor 41 tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan dan Perda nomor 08 tahun 2005 tentang penataan PKL. Kedua Perda ini oleh petugas, terus disosialisasikan kepada para pedagang.
“Ketika hal itu telah disampaikan berulangkali dan tetap membandel, maka kita tidak segan menertibkan PKL yang masih nekat berjualan di bahu jalan atau di atas trotoar,” kata Kasatpol PP Ali Ibrahim Dalimunthe, Senin (19/10/2020).

Bagi dia, pihaknya menempuh langkah itu demi mewujudkan Kota Padangsidimpuan supaya bersih dari para PKL yang menggelar lapaknya di tempat terlarang, hingga berakibat kepada terjadinya kemacetan lalu lintas dan semrawut.
“Kami lakukan penertiban terus-menerus agar mereka tidak kembali lagi. Kita juga tak segan mengangkut barang dagangan para PKL yang membandel agar memberi efek jera,” sambung mantan Kalaksa BPBD Padangsidimpuan itu.

Terakhir, Ali Ibrahim mengajak masyarakat Kota Padangsidimpuan agar sama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, demi terwujudnya Kota Padangsidimpuan Bersinar, sesuai visi pemerintah setempat. (lily lubis)