Pemufakatan Jahat Dengan Bandar Narkoba, 8 Oknum Polisi Polres P Sidimpuan Diadili

PERSIDANGAN online para terdakwa lewat videocall di Ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (23/9) sore. Waspada/Rama Andriawan

MEDAN (Waspada): Delapan oknum polisi dari Polres P Sidimpuan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9) sore.

Mereka didakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan membiarkan bandar narkotika jenis ganja 327kg melarikan diri.

Kedelapan oknum polisi tersebut adalah Bripka Witno Suwito, Aiptu Maratua Pandapotan, Briptu Rory Mirryam Sihite, Brigadir Anthony Fresdey Lubis, Bripka Andi Pranata alias Andy, Brigadir Dedi Azwar Harahap, Bripka Rudi Hartono dan Brigadir Amdani Damanik dan seorang warga sipil bernama Edi Anto Ritonga alias Gaya.

Mereka disidangkan di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9) petang.

Jaksa penuntut umum Abdul Hakim Harahap mengatakan, para oknum polisi itu didakwa telah membiarkan atau tidak menangkap bandar narkotika jenis daun ganja kering seberat ratusan kilogram.

Kedelapan oknum polisi tersebut adalah Bripka Witno Suwito, Aiptu Maratua Pandapotan, Briptu Rory Mirryam Sihite, Brigadir Anthony Fresdey Lubis, Bripka Andi Pranata alias Andy, Brigadir Dedi Azwar Harahap, Bripka Rudi Hartono dan Brigadir Amdani Damanik dan seorang warga sipil bernama Edi Anto Ritonga alias Gaya.

Mereka disidangkan di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9) petang.

Jaksa penuntut umum Abdul Hakim Harahap mengatakan, para oknum polisi itu didakwa telah membiarkan atau tidak menangkap bandar narkotika jenis daun ganja kering seberat ratusan kilogram.

Sementara sipil didakwa telah menguasai barang haram tersebut

Jaksa menjelaskan, pada Jumat 28 Februari 2020 sekira jam 10:00, AKP Charles Jhonson Panjaitan selaku Kasat Res Narkoba Polres P Sidimpuan mengumpulkan anggotanya (para terdakwa).

Lalu, AKP Charles memberikan arahan kepada anggotanya agar melakukan penangkapan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Polres Kota P Sidimpuan.

“Setelah menerima arahan tersebut, anggota bubar untuk mencari Target Operasional (TO). Sekira jam 13:30, Witno menyuruh Andi Pranata untuk bertemu di sebuah warung makan belakang City Walk,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Martua Sagala.

Ketika bertemu, Witno mengajak Andi Pranata menuju Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan P Sidimpuan Selatan dengan mengendarai mobil.

Setibanya di lokasi, Witno bertemu masyarakat di pinggir jalan depan Gang Dame 5 sambil berkata: “Ini bakal digrebek dan diperiksa masalah narkoba dari rumah ke rumah”

Lalu, mereka menuju Tomyam Muslim yang berada di Gang Dame Kampung Darek.

Sekira jam 14:40, handphone milik Witno dihubungi oleh Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) hingga terjadi percakapan.

“Bang, aku mau menyerahkan ganja milikku yang ada di Kampung Darek asalkan aku dan si Edi Anto Ritonga jangan ditangkap,” kata Edi kepada Witno.

“Kenapa kau mau menyerahkan ganja kau?,” tanya Witno.

“Karena aku takut terjadi penggerebekan lagi di Kampung Darek,” jawab Edi.

“Ok, kirimkan nomor handphone si Gaya,” ucap Witno hingga komunikasi mereka terputus.

Setelah itu, Witno bersama Andi sepakat bertemu dengan Edi Anto Ritonga alias Gaya di Kampung Darek, Wek-VI, Kecamatan P Sidimpuan Selatan.

Tepat di dekat Pesantren sekira jam 15:00, mobil yang dikendarai Andi berhenti sehubungan tidak bisa naik ke atas bukit (mendaki).

“Atas suruhan Witno, Amdani Damanik menjumpainya di Kampung Darek, Wek VI, Kecamatan P Sidimpuan Selatan dengan mengendarai kereta sekira jam 14:40 WIB. Ketika bertemu, mereka langsung menuju sebuah bukit di Kampung Darek sesuai perkataan Gaya. Di depan sebuah rumah, Witno ditemui Gaya untuk melihat ganja tersebut. Lalu, Gaya bersama Kucok (DPO) langsung mengeluarkan 4 buah karung plastik berisi daun ganja kering,” pungkas jaksa.

Saat itu, Witno kembali berkata: “Ini bakal dirazia lagi dari rumah ke rumah masalah narkoba”.

Kemudian, Witno menghubungi Maratua Pandapotan sambil berkata: “Nit, ini ada barang bukti ganja, tolong bawa mobil naik ke Gunung Kampung Darek”.

Sekira jam 16:00, Maratua bersama Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap dengan mengendarai satu unit mobil bersama Gaya langsung memasukkan 4 karung ganja tersebut.

Selanjutnya, di sebuah simpang Gang Dame tepatnya depan Pesantren, Gaya menyuruh agar satu unit mobil masuk ke sebuah gang kecil.

Dari situ, Gaya bersama Kocuk kembali memasukkan 5 karung ganja kering ke dalam mobil.

“Setelah itu, mereka pergi menuju ke Posko Sahran Motor, Jalan P Sidimpuan-Sibolga, Desa Sigiring-Giring, Kota P Sidimpuan. Sedangkan Gaya dan Kocuk tetap tinggal di Kampung Darek, Kelurahan Wek-VI, Kecamatan P Sidimpuan Selatan,” ucap jaksa.

Di posko tersebut sekira jam 17:00, ternyata sudah ada Rudi Hartono, Anthony Fresdy Lubis dan Rory Mirryam Sihite.

Kedelapan polisi itu merencanakan agar ganja kering di dalam karung plastik tersebut dijadikan barang temuan yang dipimpin oleh Maratua selaku Kanit.

Meski begitu, belum ada disepakati tempat akan ditemukannya barang haram tersebut.

Sekira jam 18:00 WIB, mereka menuju ke Pos Lantas Pijor Koling.

Selesai makan di pos tersebut, Rudi Hartono menjelaskan bahwa tempat akan ditemukannya ganja tersebut berada di Area Perkebunan PTPN III, Desa Tarutung Baru, Kecamatan P Sidimpuan.

Mereka pun pergi menuju ke area tersebut.

Tak lama, Witno mendengar suara tembakan dari arah depan mobil.

Kemudian, Maratua menghubungi AKP Charles Jhonson Panjaitan.

Sekira jam 22:00 WIB, AKP Charles Jhonson Panjaitan tiba di Area perkebunan PTPN III, Desa Tarutung Baru.

Lalu, 14 buah karung ganja dinaikkan ke dalam mobil patroli dan dibawa ke Kantor Polres P Sidimpuan.

Sekira jam 23:30, para polisi itu melihat 19 karung plastik berisi ganja seberat 327,000 gram, telah diambil dari Gaya di Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame, Kelurahan Kampung Darek Wek-VI Kecamatan P Sidimpuan Selatan.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 131 jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Abdul Hakim.

Usai mendengarkan dakwaan, beberapa terdakwa mengajukan eksepsi. (m32)

sumber : https://waspada.id/headlines/pemufakatan-jahat-dengan-bandar-narkoba-8-oknum-polisi-polres-p-sidimpuan-diadili/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *