KORUPSI RP 2,4 M, KAJARI T TINGGI : TERSANGKA OKNUM KADISDIK KEMBALIKAN RP810 JUTA

Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus Chandra Syahputra SH terlihat sedang menunjukkan uang pecahan 100 ribu dari hasil pengembalian uang korupsi buku pengadaan 2020 sebesar Rp2,4 M.(Sapta/ Harian Andalas). \
Tebing Tinggi-andalas Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dalam kasus pengadaan buku panduan pendidikan SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah pertama) pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp2,4 miliar.
PS, oknum Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, MP Kasi Kurikulum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan EE, Kabid Dikdas selaku Manajer Dana BOS, ketiganya berstatus non aktif dari jabatannya.
Dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka oknum PS sebagai PPK, dirinya berjanji akan mengembalikan uang senilai Rp2,4 miliar pada Senin (21/9/2020) kemarin. Namun hingga hari ini, Kamis (24/9/2020), baru ada pengembalian sebesar Rp810 juta.
Demikian dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Mustaqfirin SH MH yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Chandra Syahputra SH, saat menggelar konferensi pers Kamis (24/09/2020) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi di Jalan Yos Sudarso T Tinggi Sumatera Utara.
Disebutkan, pihaknya mendapat informasi, mantan Kepala Dinas Pendidikan T Tinggi, PS baru mengembalikan uang Rp 810 juta, dari jumlah yang dianggap penyidik Kejaksaan senilai Rp2,4 miliar dari kasus buku fiktif yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020.
“Ya, dari apa yang sudah diupayakan oleh tim penyidik dari proses penyelamatan keuangan negara atau memulihkan keuangan negara, sudah berhasil kami sita para tersangka ini uang tunai Rp810 juta,” terang Kejari saat memberikan keterangan pers.
Kemudian, lanjut Kajari, sedangkan dari beberapa upaya kami untuk melakukan suatu pengembalian dari kerugian negara tadi, kami juga mendapat informasi ada beberapa yang sudah disetorkan ke Kas Daerah oleh para tersangka, tetapi kebenarannya nanti tim yang akan memeriksanya dan bekerjasama dengan BPKPAD Kota Tebing Tinggi.
Untuk proses dalam kasus ini, Tim Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi sudah berusaha maksimal yang berkaitan dalam pemulihan keuangan negara dan alhamdulillah inilah yang berhasil kami selamatkan. Dan ini sambil menunggu informasi resmi dari BPKP dalam penghitungan kerugian negara.
“Alhamdulillah inilah hasil yang dapat kami selamatkan dalam pemulihan keuangan negara, dan sambil menunggu informasi resmi dari BPKP berapa nantinya yang dihitung tentang jumlah kerugian negara, tetapi penyidik menganggap kerugian negara total loss yakni Rp2,4 miliar,” kata Mustaqpirin Kajari T Tinggi.
Kajari menambahkan, dalam hal pengembalian kerugian negara Rp810 juta ini adalah berasal dari oknum mantan Kadis Pendidikan PS selaku PPK pada pengadaan buku panduan.
Sampai saat ini memang ada informasi disampaikan pengacara kedua tersangka yakni EE dan MP, sedang berupaya ikut mengembalikan juga dengan tidak memasang tengat waktu dan kami berupaya secepat mungkin agar proses ini dalam penyidikan segera selesai dan dapat diajukan ke pengadilan.
“Kalau proses tetap dilanjutkan, karena tindak pidananya kan sudah terjadi, kalau proses pengembalian ini kan hanya untuk pertimbangan dalam proses pengadilan nantinya, apakah memberatkan dan meringankan,” ujarnya. (SNI)
sumber : https://harianandalas.com/sumatera-utara/korupsi-rp-2-4-m-kajari-t-tinggi-tersangka-oknum-kadisdik-kembalikan-rp810-juta