Intel Kejatsu Tangkap Tersangka Korupsi BRR NAD-Nias di Palas

Ditangkap: SFH(kiri), tersangka kasus korupsi kegiatan BRR NAD-Nias yang ditangkap Tim Tabur Intel Kejatisu dari Palas, saat tiba di Kejatisu, Kamis (18/9/2020) pagi dini hari.Terlihat berbincang dengan Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan Karya Graham sebelum diserahkan ke Kejari Gunungsitoli. 

Medan (SIB)Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipimpin Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo menangkap SFH, tersangka perkara korupsi Rp 454 juta lebih dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type 36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho sekitarnya, di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi(BRR) NAD �” Nias tahun 2006, Kamis (17/9/2020) malam.
Menurut Plt Kasi Penkum Kejatisu Karya Graham Hutagaol kepada wartawan, Jumat (18/9/2020), tersangka SFH selaku rekanan (kuasa Direktur CVHarapan Insani) yang sudah 12 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Gunungsitoli yaitu sejak 2008, ditangkap Tim Tabur Intel Kejati Sumut dari kediamannya berupa gubuk di areal perkebunan sawit tepi hutan, sekitar 25 Km dari Subuhuan Kabupaten Padanglawas (Palas).
Dari pengakuan Tim Tabur, kata Karya, tempat tersebut biasanya hanya bisa dilalui kenderaan roda dua. Pada saat akan dilakukan penangkapan tersangka tidak berada di alamat rumahnya di Sibuhuan, yang ada hanya anak dan istrinya yang bekerja sebagai PNS di Pemkab Palas.
Di lapangan Tim Tabur mendapat informasi kalau tersangka sedang berada di kebun sawit miliknya. Areal kebun sawit milik DPO tersebut seluas 15 hektar yang baru dibelinya. Di tempat tersebut tersangka telah membangun rumah dan ada aktivitas beternak. Lokasi kebun itu masuk Kecamatam Sosa, berada di tepi hutan yang jauhnya sekitar 25 km dari Sibuhuan Kabupaten Palas.
Menurut Karya, untuk mencapai lokasi kebun tersebut tidak mudah. Tim menggunakan mobil khusus dan selanjutnya menggunakan kenderaan roda dua.Tim sebelumnya sudah berada selama 3 hari untuk melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap aktivitas yangbersangkutan yang selalu berpindah.
“Karena kesigapan dan kesabaran tim akhirnya tersangka bisa diamankan. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan,” kata Karya.
Disebutkan, tersangka yang merupakan subyek penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tersebut telah melarikan diri, sehingga menghambat proses tindak lanjut penyidikan perkara. Bahkan proses penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka sempat dihentikan sementara karena tersangka telah melarikan diri sejak tahun 2008 dan menjadi buron selama 12 tahun.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka cukup kooperatif dan langsung dibawa Tim Tabur ke Kejatisu di Medan. Selanjutnya Jumat(18/9/2020) siang, diserahkan Kejatisu ke Tim Intel Kejari Gunungsitoli untuk dilakukan penahanan dan menjalani proses penyidikan,” katanya. (*)

sumber : https://hariansib.com/Berita-Terkini/Intel-Kejatsu-Tangkap-Tersangka-Korupsi-BRR-NAD-Nias-di–Palas#.X2VkHiQwKO4.whatsapp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *