Kejari Tobasa Tetapkan 6 Tersangka Kayak

TOBA (Waspada): Kejari Tobasa tetapkan 6 tersangka kayak. Kejari Toba Samosir akhirnya mengumumkan penetapan 6 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan Internasional Toba Kayak tahun 2017 lalu.
Penetapan ini disampaikan Kajari Toba Samosir melalui Kasi Intel Gilbeth Tindaon didampingi Kasi Pidsus Richard Sembiring di ruang kerjanya, Rabu (16/9) sekira pukul 14.30.
“Saat ini kami mengumumkan terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Toba Samosir dimana perkara itu tentang pengadaan peralatan Internasional Toba Kayak Marathon pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Toba Samosir tahun anggaran 2017,” ujar Gilbeth.
Hingga kini, kata Gilbeth, perkara sudah masuk proses penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang berupa bukti tiga kayak.
“Jadi hari ini kami sudah lanjut pada penetapan tersangka, dimana tersangka dalam proses penanganan kasus ditetapkan adanya enam orang tersangka,” paparnya.
Adapun keenam tersangka tersebut adalah; US, 51, selaku PPK dan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, SS, 47, sebagai Direktur penyedia barang jasa CV Citra Sopo Utama, NT, 31 sebagai Wakil Direktur Citra Sopo Utama selaku penyedia barang jasa, AL, 32, Pejabat PPHP panitia penerima hasil pekerjaan sekaligus merangkap pengurus barang, ST,39, sebagai Ketua PPHP dan HB, 44, PPTK.
“Dan kami masih akan segara melakukan pemeriksaan berlanjut terhadap para tersangka yang selama ini diperiksa sebagai saksi dan akan bergulir menjadi tersangka dimana kepada mereka disangkakan Pasal 2 : 1 dan pasal 3 Undang undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Dari hasil audit BPKP, atas kasus ini kerugian negara diperkirakan 300 juta an rupiah hingga Kejari Tobasa tetapkan 6 tersangka kayak.
Adapun pagu anggaran pengadaan untuk kayak dari APBD Tobasa tahun 2017 sebesar 200 juta yang diadakan di Tobasa dalam rangka Internasional Toba Kayak. Dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk pembelian 6 unit kayak kategori double 3 unit dan single 3 unit.
“Hingga saat ini barang barang tersebut belum bisa ditunjukkan, Makanya kita duga pengadaannya fiktif. Selain biaya yang dianggarkan oleh Pemkab, diketahui ada bantuan dari Bank Sumut sebesar 100 juta rupiah dan dari BUMN Inalum sebesar 50 juta rupiah,” terang Gilbeth.
Terhadap keenam tersangka, kata Gilbeth, belum dilakukan penahanan. Pasalnya, hingga saat ini keenam TSK masih berada di wilayah Toba dan masih kooperatif hadir dalam setiap pemeriksaan.
“Dalam waktu dekat ini juga akan kita lakukan BAP ulang perubahan dari saksi menjadi tersangka. Untuk status ke enam tersangka, 4 orang diantaranya merupakan ASN sedangkan 2 orang lainnya merupakan pihak swasta,” pungkas Gilbeth. (a36)
sumber : https://waspada.id/sumut/kejari-tobasa-tetapkan-6-tersangka-internasional-toba-kayak/