Penerapan Perwal Nomor 28 Tahun 2020 Di Kota Padangsidimpuan

http://www.kiispadangsidimpuan.com. Padangsidimpuan-Bagi setiap orang yang melanggar atau tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kota Padangsidimpuan, akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial selama 45 menit atau denda Rp100 ribu.
Sementara sanski bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar aturan ini, dikenakan denda Rp300 ribu hingga pencabutan izin usaha.
Aturan ini ditegaskan dalam Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 28 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Padangsidimpuan.
“Perwal ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19. Sekaligus memberi perlindungan kesehatan bagi masyarakat luas,” kata Kabag Hukum Pemko Padangsidimpuan Muhammad Erwin, Senin (14/9).
Dijelaskannya, Perwal ini berlaku sejak 1 September 2020. Bukan hanya bagi perseorangan, tetapi juga untuk semua jenis usaha dan perkantoran milik pemerintah maupun swasta. Pengawasan dan penerapan sanksinya melibatkan aparatur pemerintah, Polri dan TNI.
Perwal ini turunan dari Keputusan Presiden No.12 tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/Menkes/413/2020 dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No.34 tahun 2020.

Sekaligus tindaklanjut dari Instruksi Presiden No.6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kewajiban
Pasal 6 Perwal ini mengatur hal-hal yang wajib dipatuhi oleh perorangan. Memakai alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu pada saat keluar rumah atau berinterkasi dengan orang lain.
Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir. Membatasi interaksi fisik dengn orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, wajib melakukan sosialiasi/edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi. Berujuan memberikan pemahaman tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan. Melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerja
Melakukan upaya pengaturan jarak, pembersihan dan disinfektasi lingkungan secara berkala. Penegakan disiplin pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19. Memfasilitasi deteksi dini penanganan kasus Covid-19.

Sanksi
Sanksi terhadap setiap pelanggaran diatur dalam Pasal 9. Bagi perorangan diberikan teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 45 menit atau denda Rp100 ribu.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Dilakukan teguran lisan, teguran tertulis, denda Rp300 ribu, penghentian sementara operasional usaha sampai memenuhi protokol kesehatan, dan pencabutan izin usaha.
“Penerapan sanksi dilaksanakan oleh tim yang telah dibentuk dan diatur zonasi tugasnya. Tim terdiri dari OPD terkait, Polri dann TNI. Setiap denda wajib disetor ke kas daerah,’ jelas Kabag Hukum Pemko Padangsidimpuan. (Lily lubis)