Bakal Calon Positif Covid-19, Tiga Daerah di Sumut Tunda Tahapan Pilkada

KBRN, Medan : Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 3 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara menunda tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Hal itu disebabkan adanya bakal pasangan calon kepala daerah yang positif terinfeksi Covid-19.
Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin mengatakan, ada tiga daerah dengan bakal calon positif Covid-19, yakni Kota Binjai, Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Ada Surat Edaran KPU RI Nomor 742 tahun 2020 yang menyatakan bahwa harus ada masa perpanjangan tahapan untuk daerah-daerah yang bakal pasangan calonnya positif Covid-19, untuk menjaga supaya Covid-19 ini tidak menular kemana-mana. Jadi harus menjalani isolasi dulu selama 14 hari makanya harus ada kebijakan dari KPU untuk tidak menghilangkan hak politiknya, maka tahapan itu ditunda,” kata Herdensi kepada rri.co.id, di Medan, Selasa (8/9/2020).
Herdensi menuturkan, penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada ini menunggu selesainya masa isolasi dari bakal calon bersangkutan.
“Dan ada keterangan baru bahwa dia sudah negative Covid-19,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, ada 6 bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah positif Covid-19. Tiga diantaranya adalah bakal calon Walikota Sibolga, satu bakal calon wakil Walikota Sibolga, satu bakal calon Bupati Tapanuli Selatan, dan satu bakal calon Walikota Binjai.
Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2020, tanggal 8-11 September seharusnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi bakal calon kepala daerah. Namun dengan terjadinya penundaan tahapan tersebut, maka tahapan selanjutnya juga dipastikan mundur.
sumber : https://rri.co.id/medan/daerah/894679/bakal-calon-positif-covid-19-tiga-daerah-di-sumut-tunda-tahapan-pilkada?utm_source=whatsapp&utm_medium=external_link&utm_campaign=General%20Campaign#