Kurir Narkoba Jenis Ganja 250 kg Yang Dituntut Hukum Mati Oleh JPU Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara dan Di Denda Rp. 1 Miliar

http://www.kiispadangsidimpuan.com. Padangsidimpuan – Terdakwa kurir narkoba jenis ganja 250 KG yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari P Sidimpuan akhirnya, Senin (7/9) divonis 20 tahun penjara dan didenda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri P Sidimpuan yang diketua oleh Lucas Sahabat Duha dan Cakra Tona Parhusip serta Fadel Pardamean Batee, dalam sidang yang berlangsung secara virtual itu menjatuhkan vonis tersebut setelah mengungkapkan beberapa pertimbangan.
Sebelumnya, terdakwa Adi Syahputra, 25, dan Pandapotan Rangkuti, 43, warga Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal yang dituntut hukuman mati, nekat melakukan tindak pidana karena himpitan ekonomi dalam menafkahi keluarga.

Sesuai yang telah disampaikan kedua terdakwa kepada Penasehat Hukumnnya Sahor Bangun Ritonga, Adi Syahputra alias Boja adalah laki-laki pengangguran memiliki seorang istri dan seorang anak melakukan perbuatan itu karena harus memenuhi kebutuhan anaknya dan didesak harus membayar uang kontrakan.
Kemudian Pandapotan Rangkuti memiliki empat orang anak, juga melakukan perbuatan tindak pidana tersebut karena istrinya mau partus sedangkan dia sendiri sudah menganggur selama dua bulan.
Sedangkan sebelum kejadian, kepada mereka berdua dijanjikan akan diberikan uang sebanyak Rp10 juta dan Rp20 juta.
Namun yang mereka terima masih Rp200 ribu.
Keduanya ditangkap petugas Polres P Sidimpuan di wilayah Bukit Simarsayang bersama barang bukti.
“Alhamdulillah, mereka memperoleh keringanan, dari tuntutan mati menjadi vonis 20 tahun penjara,” Penasehat Hukum kedua terdakwa.
Sebagai penasehat hukum, Sahor menyampaikan terimakasi kepada majelis hakim yang telah memutus perkara dengan hati nurani dengan berbagai pertimbangan yang telah disampaikan saat sidang berlangsung.