DPRD Pertanyakan Rp 200 M Sisa Dana Refocusing Tahap I

MEDAN (Waspada) DPRD Sumut pertanyakan Rp 200 M iliar sisa dana refocusing tahap I, yang digunakan untuk membantu percepatan penanganan Covid-19. Ada usulan, agar dana itu dialihkan untuk meng-cover Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang dinonaktifkan, dan membantu sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
DPRD wajar pertanyakan ke mana Rp 200 M sisa dana refocusing tahap I itu, yang hingga kini belum diketahui.
Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi D DPRD Sumut dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut, di gedung dewan, Jumat (28/8).
Hadir Ketua Komisi Anwar Sani Tarigan, Sekretaris Edi Susanto Ritonga, para anggota Azmi Yuli Sitorus, Dedy Iskandar, Jumadi, Rizki Aulia, Ari Wibowo, Rony Reynaldo dan Darwin.
Anggota Komisi D, Azmi Yuli menyebutkan, dari hasil laporan penggunaan dana refocusing tahap I sebesar Rp 504 miliar, diketahui ada sisa anggaran yang sampai saat ini belum diketahui peruntukkannya.
“Ibu sekda bilang ada sisa refocusing tahap I sebesar Rp 200-an miliar, kita mau tanya ini dana ke mana dan untuk apa?” kata Azmi.
Jadi wajar DPRD pertanyakan ke mana Rp 200 M sisa dana refocusing tahap I itu, yang hingga kini belum diketahui.
Politisi Gerindra ini mengusulkan, jika diketahui tidak ada peruntukkannya, sebaiknya dialihkan ke bidang lain, seperti bantuan untuk stimulus ekonomi, yang meliputi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Dana untuk sektor UMKM menjadi penting, terutama untuk bidang pemasaran produk usaha yang terdampak Covid-19.
Dia juga mengusulkan agar dana untuk jaring pengaman sosial tahap II dari refocusing tidak lagi diberikan langsung atau melalui pemkab/pemko setempat, melainkan ke rekening penerima bantuan.
Konsultasi
Merespon ini, Ketua Bappeda Sumut Hasmirizal terkesan bingung dan tak dapat menjawab gamblang.
Bahkan dia mengaku tak punya data berapa pengeluaran dan sisa anggaran refocusing tahap I.
“Maaf, pak gak ada datanya sama kami, namun nanti coba kami konsultasikan ke Sekda, terkait usulan dewan,” katanya.
Hasmirizal malah “lompat” membahas refocusing tahap II sebesar Rp 500 miliar yang akan berakhir September 2020.
“Untuk tahap II ini, kami pun khawatir jika dialokasikan untuk pembangunan fisik, makanya kemungkinan akan ditunda,” sebutnya.
Namun kembali anggota Komisi D, Azmi Yuli Sitorus mengingatkan Hasmirizal bahwa ada surat edaran dari Mendagri.
Terutama terkait pelonggaran waktu terhadap kegiatan fisik yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.
Azmi mengingatkan Bappeda untuk fokus merencanakan penyusunan anggaran.
Namun tetap mengacu sesuai aturan, sehingga seluruh dana yang digunakan tepat sasaran.
Hasmirizal juga terkesan bingung ketika ditanyakan anggota Komisi C Jumaidi, yang memintanya agar sisa refocusing dialihkan untuk meng-cover Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan.
“Kasihan bagi penerima 240 ribu PBI yang dinonaktifkan, mereka punya kartu layanan gratis, tetapi tak bisa berobat, karena dananya disetop Pemprovsu, dengan alasan efisiensi anggaran,” katanya.
Politisi PKS ini meminta dari pada sisa anggaran refocusing dialihkan untuk hal yang tak jelas, sebaiknya dimanfaatkan bantu penerima PBI yang sebagian besar terdampak Covid-19.
Kepala Bappeda menyebutkan, pihaknya tidak dapat merespon utuh keinginan itu, kecuali nanti ada arahan dari Sekda.
Dia malah menyebutkan, di APBN ada sekitar Rp 800 miliar yang bisa digunakan untuk mengatasi masalah Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Untuk diketahui, Pemprovsu melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 refocusing anggaran sebesar Rp1,5 triliun dari APBD 2020.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk bidang kesehatan, sosial dan ekonomi.
Anggaran ini digulirkan per tiga bulan masing-masing sebesar Rp 504 miliar pada tahap I, disusul tahap II dan III masing-masing sebesar Rp 500 miliar. (cpb)
sumber : http://www.kiispadangsidimpuan.com/wp-admin/post-new.php