Kepala Desa Sigulang Losung Buang Badan Terkait Penyaluran BST

Sumurungnews-Tapanuli Selatan, 

Rumor yang beredar di berbagai media dan isu dikalangan warga terkait penyalahgunaan wewenang penyaluran Bantuan Sosial Tunai Tahun Anggaran 2020 (BST TA 2020) di Desa Sigulang Losung Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan terus bergelora .

Penyaluran BST untuk desa tersebut terindikasi menjadi perbuatan melanggar ketentuan yang berlaku, Keputusan Menteri Sosial nomor 54/HUK/2020 point 11 ,tentang BST, akibat dari pendataan penerima manfaat BST yang janggal, karena Pemerintah Desa Sigulang Losung lebih memprioritaskan sebagian dari aparatur Desa Sigulang Losung sebagai penerima manfaat antara lain Bendahara Desa, Ketua BPD dan diperparah lagi dengan istri dari Kepala Desa memperoleh manfaat dari BST TA.2020.

Mekanisme sumber pendataan yang diterapkan Kemensos RI untuk penerima manfaat BST TA.202O ada 2 kriteria golongan yaitu,  Pertama warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) dan yang kedua warga Non DTKS. Sebagian data dari Penerima manfaat dari golongan warga DTKS datanya sudah serta merta dikantongi dan dimutakhirkan oleh Kemensos RI dan sebagian lainnya golongan warga Non DTKS sumber datanya berasal dari usulan Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota.

Pendataan penerima manfaat warga Non DTKS usulan Pemda yakni, untuk tingkat pemerintah desa adalah domain dan merupakan wewenang kepala desa beserta jajarannya untuk menetapkan data warga penerima manfaat BST.

Seyogyanya penerima manfaat BST TA.202O adalah warga yang benar-benar terdampak pandemi Covid 19, alangkah tidak lazim perangkat desa dan ketua BPD sebagai penerima manfaat karena mereka di gaji negara, apalagi istri seorang Kades yang seharusnya lebih berperan aktif untuk membantu warga yang terdampak bukan malah menjadi peserta penerima manfaat BST.

awak Sumurung News menjumpai Kades Sigulang losung (DS), Sabtu (25/7) dikediamannya mekonfirmasi terkait hal ini, dengan tidak merasa ada yang janggal dia mengatakan, ini saya rasa tidak ada yang salah terkait penerima manfaat BST perangkat desa mendapat dan istri saya juga kebagian, kecuali Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) itu baru salah, ungkapnya.

Lagian masalah ini sudah clear, Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Selatan saja mengatakan terkait hal ini sah-sah saja tidak ada yang dilanggar, kalau sebagian perangkat desa dan istri saya mendapat sebagai penerima manfaat itu merupakan rezeki mereka, tutupnya. (Triple ASA)

sumber : https://sumurungnews.com/2020/07/26/kepala-desa-sigulang-losung-buang-badan-terkait-penyaluran-bst/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *