Kejari Tahan Kadis Dan Mantan Sekretaris Kominfo Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR (Waspada) : Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemko Pematangsiantar PS dan mantan Sekretaris Dinas Kominfo ATS, ditahan pihak Kejari, karena diduga korupsi program internet Smart City tahun anggaran (TA) 2017 dan merugikan negara Rp 450 juta lebih.
Penahanan terhadap PS dan ATS dilakukan pihak Kejari di Rumah Tahanan (RTP) Polsek Siantar Marihat, Rabu (22/7) menjelang malam, karena RTP Polres Pematangsiantar sudah penuh san Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) belum bisa menerima tahanan di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kecuali tahanan hakim, sesuai surat Kemenhukham.
Sebelum dilakukan penahanan PS dan ATS, pihak Kejari lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap PA dan ATS. Keduanya kooperatif dan memenuhi panggilan itu dengan mendatangi kantor Kejari di Jl. Sutomo, didampingi penasehat hukum mereka.
Kajari Herrus Batubara, didampingi Kasi Pidsus Dostom Hutabarat, Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia dan lainnya, menjelaskan penahanan terhadap PS dan ATS dilakukan setelah hasil penyelidikan dan penyidikan menyebutkan ada dugaan PS selaku kuasa pengguna anggaran dan ATS selaku pejabat pembuat komitmen, melakukan tindak pidana korupsi program internet Smart City sebesar Rp 440 juta lebih dari pagu anggaran Rp 726 juta.
Menurut Kajari, kerugian negara itu diketahui berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB).
“Dugaan kerugian negara itu terjadi, karena kelebihan pembayaran kepada rekanan PT Tensi yang bekerjasama dengan PT Sinar Kasindo. Dari pagu anggaran Rp 726 juta itu, ada kelebihan bayar di November 2017, dimana seharusnya dikontrak selama dua bulan, ternyata yang bisa dipergunakan hanya pada Desember 2017. Sementara, November 2017 sudah dibayarkan, padahal tidak bisa digunakan.
Sumber : https://waspada.id/sumut/kejari-tahan-kadis-dan-mantan-sekretaris-kominfo-pematangsiantar/