Tersangka Cabul Diancam Hukuman 5-15 Tahun Penjara

Tersangka kasus cabul terhadap Anak dibawah umur R Ritonga saat memberikan keterangan dihadapan Kapolres Tapsel Bersama Tim Penyidik. Beritasore/ Ikhwan Siregar

PALUTA ( Berita ) : R Ritonga (21) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap Anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

R Ritonga nekat melakukan aksi bejatnya kepada Empat Anak dibawah umur jenis kelamin Perempuan akibat sering menonton film dewasa dan terpengaruh dari situs porno yang sering ditontonnya.

Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina SIK mengatakan, aksi pencabulan itu terbongkar setelah salah Satu Orangtua korban melihat gelagat Anaknya berubah.

Kemudian, korban ditanya Orangtuanya lalu menceritakan semua perbuatan yang dilakukan tersangka kepada Anaknya,” ungkap AKP Paulus, Jumat (10/07).

Masih kata AKP Paulus, dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tersangka dengan jelas mengakui seluruh perbuatannya seperti melakukan pengancaman kepada korban.

Tersangka selalu mengancam apabila korban memberitahukan kepada Orangtuanya. Semua korban merupakan Anak dibawah umur,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Subs pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang  Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (ikh)

Sumber : https://beritasore.co.id/berita-utama/tersangka-cabul-diancam-hukuman-5-15-tahun-penjara/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *