Merasa Dirugikan Terkait UKT, Mahasiswa IAIN Sidimpuan Gelar Aksi Spanduk

PADANGSIDIMPUAN,-
Merasa dirugikan atas keputusan dan kebijakan pihak rektorat Institut Agama Islam Indonesia (IAIN) Padangsidimpuan, mahasiswa perguruan tinggi negeri itu menanggapinya melalui aksi gelas spanduk bernada protes terhadap kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai memberatkan sejak Ahad (28/06/2020).

Melalui surat edaran Rektor nomor 03/In. 14/A/B. 1b/HM.00/06/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 Bagi Mahasiswa IAIN Padangsidimpuan Semester Gasal Tahun 2020/2021 tanggal 22 Juni 2020 tersebut, Rektor IAIN, DR. H. Ibrahim Siregar, MCL menyampaikan adanya upaya keringanan UKT melalui pemotongan jumlah nominal yang akan dibayar mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Sejumlah mahasiswa kepada Mitanews.co.id di Padangsidimpuan, Senin (29/06/2020) mengatakan, seperti di poin a) dan poin b itu kurang menyentuh hati para mahasiswa di IAIN Padangsidimpuan terutama di era pandemi Covid-19 ini, semua mahasiswa di IAIN Padangsidimpuan benar-benar terdampak Covid-19 ini.
“Itu karena poin pertama menyangkut pengurangan uang UKT sebesar 10 % dan pada dasarnya jika diperhitungkan dengan baik dan benari, itu sama sekali bukan kebijakan yang pantas diterima mahasiswa IAIN yang seluruhnya mengalami kesulitan akibat semua orangtua/wali dan mahasiswa sendiri harus berada di rumah saja untuk memutus mata randai virus corona yang mewabah sejak akhir Februari 2020 yang lalu,” kata mereka.
Pada point kedua disebutkan adanya perpanjangan pembayaran UKT, tetapi faktanya tidak ada pengurangan UKT, mahasiswa mempertanyakan, walaupun uang kuliah ditunda pembayarannya hingga tahun depan, jika pekerjaan orang tua sudah terkorbankan akibat pandemi covid-19 ini, bagaimana cara dan mekanisme sang mahasiswa melakukan pembayaran UKT tersebut.
Dikatakan, persyaratan untuk mendapatkan pemotongan besarnya UKT seperti disebutkan dalam surat edaran rektor itu, setiap poinnya tidak ada yang bisa dicerna mahasiswa. Pasalnya, untuk mengurus persyaratan itu saja sudah menghabiskan waktu yang sangat panjang dan lama, belum lagi biaya transportasi yang harus dikeluarkan mahasiswa untuk pengurusan itu.
“Waktu dan biaya mengurus surat-surat persyaratan tersebut, kalau dihitung-hitung uang kuliah anak ES (ekonomi syariah) sebesar 2.150.000 bagi 10% berarti nominal potongannya Rp 215.000,-, sedangkan biaya transfortasi Rp 25.000,-, biaya pengurusan minimal Rp 50.000,- dan yang diterima mahasiswa hanya Rp 140.000,- ditambah waktu mahasiswa sudah terpakai minimal dua hari, dan hanya Rp 140.000,- konpensasi yang didapatkan, lebih menguntungkan bagi kami pergu memulung untuk mendapat uang konpensasi yang hanya Rp 140.000,- itu,” ujar para mahasiswa itu lagi.
Terkait hal ini, konfirmasi dari pihak IAIN tidak didapatkan, karena Kepala bagian Kemahasiswaan pada Rektorat IAIN Padangsidimpuan, Muhammad Rafki, SHI yang dikirimi pesan WA, Selasa (30/06/2020) pukul 08.07 WIB, hanya buka chatting aplikasi WhatsApp (WA) dari Mitanews.co.id tanpa menjawabnya hingga menjelang pukul 18.00 di hari yang sama. (MN.03).