Kearifan Lokal di Tapanuli Selatan

Kabupaten Tapanuli Selatan pada awalnya merupakan kabupaten yang amat besar mempunyai ibukota di Padangsidempuan. Adapun daerah-daerah yang telah berpisah dari Kabupaten Tapanuli Selatan adalah Mandailing Natal (tahun 1998), Kota Padangsidimpuan (tahun 2001), Padang Lawas Utara ( tahun 2007), dan Padang Lawas (tahun 2007). Setelah pemekaran, ibukota kabupaten ini pindah ke Sipirok. Adapun persoalan yang diperbincangkan dulu adalah pemindahan ibukota Tapanuli Selatan dari Padangsidimpuan ke Sipirok.
Sejak ditetapkan UU Nomor 37 dan 38 Tahun 2007, khususnya pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) justru Bupati Tapanuli Selatan waktu itu Ongku P. Hasibuan mengalihkan ibukota kabupaten Tapanuli Selatan ke Desa Tolang dalam kawasan Maragordong di perbatasan kecamatan Angkola Timur dan kecamatan Sipirok dengan mengajukan lahan seluas 275 hektar dalam kawasan tersebut kepada Menteri Kehutanan untuk merintis pengalihan ibukota. Ditambah UU Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Padangsidimpuan, mestinya ada program percepatan penyerahan seluruh aset yang berada di Kota Padangsidimpuan kepada Pemko Padangsidimpuan.
Tapanuli Selatan memiliki luas sekitar 4.367.05 km2 (sebelum pemekaran memiliki luas sesuai data tahun 1981 sekitar 18.896.50 km2, merupakan kabupaten terluas di Sumatera Utara), dengan populasi penduduk sekitar 283.926 jiwa (data sensus penduduk tahun 2015), sedangkan demografi penduduk terdiri dari Islam (78.62 %), Kristen Protestan (19.55 %), Katolik ((1.82 %), dan Budha (0.01 %) terdapat di 14 (empat belas) kecamatan. Slogan yang dimiliki adalah ‘Sahata Saoloan’ ( Seia Sekata).
Di daerah ini terdapat bukit dan gunung yang terkenal yaitu Lubuk Raya, Sibual-buali, Simago-mago, dan lainnyam Terdapat juga objek wisata Danau Marsabut, Danau Siais, Danau Buatan Cekdam, Pemandian Aek Sijorni, Istana Adat kemudian memiliki hasil pertanian seperti kopi, padi salak, karet, kakao, kelapa sawit, pinang dan kayu manis.
Basis Budaya Angkola
Etnis Angkola adalah salah satu sub-etnis dari suku bangsa di samping Toba, Pakpak, Simalungun Nias, Melayu, Karo dan Mandailing dan lainnya. Tanah ulayat etnis Angkola berada di wilayah geografis Tapanuli bagian selatan ( Tabagsel) yang meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara Kota Padangsidimpuan dan sebahagian Kabupaten Mandailing Natal.
Etnis Angkola memiliki hubungan yang sangat erat dengan kekerabatan marga-marga (tarombo), persamaan bahasa, budaya, agama yang dianut sebagian besar masyarakatnya. Jumlah populasi etnis Angkola sekitar 1.199.000 terdiri dari Islam (90 %), dan Kristen Protestan (10 %). Selain itu masih banyak anggapan penduduk asli Tapanuli Selatan semuanya etnis Mandailing dan sebagian Batak.
Etnis Angkola mayoritas mendiami Tapanuli Selatan sekarang ditandai dengan dominasi marga Harahap dan Siregar. Sedangkan Mandailing didominasi marga Nasution dan Lubis. Angkola dalam sejarah Tapanuli Selatan diartikan sebagai suatu wilayah teritori atau daerah makna lain. Angkola adalah etnik berdiri sendiri dan asli di Sumatera Utara ini.
Dalam sejarah disebutkan jauh sebelum penjajah Belanda menjejakkan kaki di bumi persada ini, telah ada penduduk yang mendiami wilayah Angkola yang diperkirakan 9000 tahun sebelum masehi, itulah yang dinamakan etnik Angkola (asli Angkola, bukan pecahan atau yang memisahkan diri dari etnik lain) terbukti dengan adanya kerajaan-kerajaan seperti Sabungan (di kaki Lubuk Raya), Batunadua, Sipirok/Parau Sorat, Siala Gundi, Muara Tais, Batang Toru sekitarnya, Batarawisnu Mandalasena dan lain-lain.
Etnik Angkola memiliki ciri tersendiri seperti falsafah dasar ‘Dalihan Na Tolu’ sebagai tatanan/pandangan hidup sampai saat ini. Memiliki adat istiadat budaya, pakaian adat tersendiri (kain ulos, abit godang, sadun dan kain tenun). Sedangkan bahasa yang biasa digunakan yaitu Andung (bahasa halus), Bura (bahasa kasar) dan beberapa lainnya dapat diperdalam melalui
‘impola ni hata‘ (tata bahasa).
Dari segi keturunan etnis Angkola menerapkan sistem Patrilineal (garis bapak). Masyarakat Angkola ditandai dengan marga/clan seperti Harahap, Siregar, Pane dengan rumpun marganya masing-masing.
Dari segi kekeluargaan etnik Angkola dibagi kepada: (1) MORA pihak keluarga pemberi boru. ‘Mora’ ini mendapat posisi didahulukan karena memiliki posisi yang sangat dihormati, disanjung Raja-Raja maupun Pemangku Adat. (2) SUHUT dengan KAHANGGI, keluarga yang mempunyai hajatan atau ‘horja adat’ (pesta), termasuk didalamnya ‘Suhut’ selaku tuan rumah. (3) ANAK BORU, pihak keluarga pemberi boru (pangalehen boru).
Tantangan Baru dalam Pelapisan Sosial
Setelah agama Islam berkembang dan menjadi agama resmi masyarakat, secara pelan-pelan komposisi dan pelapisan sosial masyarakat mengalami perubahan. Ajaran Islam yang dikembangkan para ulama menentang keras sistem pelapisan sosial yang berlaku, karena tidak sesuai dengan prinsif-prinsif Islam, dengan konsep kemerdekaan, ketaqwaan dan ukhuwah islamiyah. Posisi ulama semakin penting dan kuat dalam masyarakat, para ulama memberikan pendidikan dan ajaran secara langsung ke masyarakat lewat pendidikan dan pengajian.
Pelapisan sosial di Tapanuli Selatan lahir dari dua kepemimpinan yaitu. Pertama, pemimpin adat untuk masalah-masalah yang terkait dengan adat istiadat. Kedua, pemimpin keagamaan, ulama ( pemuka agama ) dalam kaitan dengan keagamaan. Di Mandailing posisi ulama lebih dominan dari pemuka adat sedangkan di Angkola, pemuka adat lebih dominan dari pemuka agama. Kedua pilar inilah harus saling menguatkan dalam mengisi pembangunan berbasis kearifan lokal di Tapanuli Selatan (hombar do adat dohot agama, tidak saling menghakimi, menjustifikasi, melihat adat berdasarkan kitab suci saja, lahirnya istilah purifikasi (pemurnian agama) yang melemahkan adat budaya kita.
Tantangan bagi pemerintahan di Tapanuli Selatan agar ‘ruh’ kebijakan yang diambil dalam sistem tata kelola dan peraturan tetap menguatkan sistem sosial masyarakat sebagai wujud kearifan lokal (local wisdom) karena seluruh kebikakan adalah bertujuan untuk mercerdaskan rakyat dan mensejahterakan masyarakat yang mendiami wilayah tersebut tanpa pandang bulu, rakyat tidak hanya dipandang sebagai warga negara tapi juga pemilik sah daerah. Pemerintah tidak lebih hanya sebagai “supir”, “nakhoda”, “pilot”, “parhobas” yang dipilih sekali 5 tahun untuk melayani kepentingan seluruh masyarakat. (*)
sumber : https://tajdid.id/2020/02/17/kearifan-lokal-di-tapanuli-selatan/