Kajari Toba Samosir Naikkan 3 Kasus Korupsi

TOBA (Waspada): Kajari Toba Samosir naikkan 3 kasus korupsi. Ini sejak Kajari dijabat DR Robinson Sitorus, SH. MH selama 5 bulan 16 hari.
Kajari telah menangani dan menaikkan tiga perkara kasus korupsi yang terjadi di tiga instansi berbeda di Pemkab Toba Samosir.
Dari ketiga kasus tersebut, 1 perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan akan putus Kamis (11/6), 1 kasus masih Pra Penuntutan dan akan masuk dalam tahap penuntutan sedangkan 1 kasus lagi masih dalam tahap akan menetapkan tersangka.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kajari Toba Samosir, Robinson Sitorus ketika ditemui Waspada di ruang kerja Kasi Intel, Rabu (10/6).
Kajari Toba Samosir naikkan 3 kasus korupsi yang terjadi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas PUPR, Dinas Pariwisata.
Kasus korupsi di Disnaker Tobasa berupa kegiatan Padat Karya dengan pagu anggaran sebesar 1,7 Miliar bersumber dari APBD Tobasa tahun 2018. Atas kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Tobasa telah menetapkan dua orang tersangka yakni TS dan NS.
“Tersangka TS dituntut 7 tahun penjara dan NS dituntut 6 tahun penjara. Dan besok keduanya akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Robinson.
Kasus korupsi di Dinas PUPR merupakan proyek pembangunan jalan Amborgang -Sampuara dengan pagu anggaran sebesar 4,4 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan tahun anggaran 2017. Di kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka inisial BS dan rekannya FH. Saat ini kata Robinson, masih tahap Pra Penuntutan dan persiapan Tahap 2 (Penuntutan).
Dinas Pariwisata
“Dan saat ini, kita sedang menangani kasus dugaan korupsi pada Dinas Pariwisata. Sejak empat hari yang lalu penyidik Kejaksaan Tobasa sudah meningkatkan pada tahap penyidikan, dan kita akan segera menetapkan tersangkanya,” papar Robinson.
Ketika ditanyakan terkait proses persidangan kasus pemukulan yang dilakukan Kades Silaen, Baringin Silaen terhadap salah seorang warganya yang berprofesi sebagai buruh tukang, Rustam Effendi Silaen, 40, Robinson mengatakan kasus tersebut akan disidangkan secara online, Senin (15/6) pukul 11.00 WIB.
“Bukan kita tidak melakukan pemanggilan terhadap korban, namun karena pelaku mengajukan eksepsi dan sudah menjalani dua kali persidangan, maka persidangan selanjutnya menunggu keputusan Hakim atas eksepsi yang diajukan tersangka, apakah nanti diterima atau tidak,” pungkasnya. (a36)
sumber : https://waspada.id/headlines/kajari-toba-samosir-naikkan-3-kasus-korupsi/