Tak Kunjung Diberhentikan Dari PNS, Oknum Kakan Kemenag Padangsidimpuan akan Dilaporkan ke Mendagri-BPN dan Menpan

Padangsidimpuan- Melihat belum adanya niat baik Kakanwil Kemenag SU dalam memberhentikan oknum Kakan Kemenag kota Padangsidimpuan atas nama Drs. Saripuddin Siregar dari pegawai negeri sipil (PNS). Salah satu aktifis LSM akan melayang surat kepada Mendagri, BKN dan Menpan.
Surat dimaksud agar ketiga institusi di atas turun tangan dalam upaya pemberhentian Drs.Saripuddinn Siregar selaku Terpidana kasus korupsi yang dilakukannya pada tahun 2003 lalu dan di vonis oleh hakim Mahkamah Agung satu tahun berikutnya. Demikian dijelaskan Batara Muda Lubis selaku Ketua LSM Strategi wilayah Tabagsel kepada wartawan, Rabu (8/4) di Padangsidimpuan.
Sesuai surat keputusan bersama ketiga institusi di atas disebutkan bahwa setiap PNS yang terbukti secara sah atas keputusan hakim melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang , pejabat pembina kepegawaian dan pejabat berwenang wajib memberhentikan orang teresebut.
Nah, berdasarkan keputusan hakim Mahkamah Agung Drs.Saripuddin Siregar ditegaskan telah bersalah dalam melakukan penyalahgunaan wewenang dengan secara bersama melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pendidikan dan dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun penjara.
Meski deadline pemberhentian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019 lalu dan atau sudah melampaui batas yang ditetapkan oleh surat di atas, namun pejabat berwenang di lingkungan Kanwil Sumatera Utara belum juga memberhentikan Drs. Saripuddin Siregar dari statusnya sebagai seorang PNS.
Alasan melayangkan surat ini kepada ketiga institusi di atas karena ketiga institusi itulah yang menerbitkan surat keputusan bersama itu, jadi kita kembalikan kepada mereka keputusan yang sudah mereka buat sendiri tersebut, jelas Batara.
Alasan lainnya, Batara menyebutkan potong kompas pengaduan kepada 3 institusi tersebut dan atau tanpa melalui pejabat di Kanwil Kemenag Sumatera Utara, dilakukan sebagai langkah antisipasi adanya indikasi KKN yang melindungi bawahan disebabkan oleh praktek suap, nepotisme.
Wajar kita bersasumsi adanya indikasi KKN karena sudah berjalan 1 tahun lebih dari deadline yang berikan , pihak Kanwil Kemenag Sumut belum kunjung memberhentikan Drs. Saripuddin Siregar.
- Baiknya pihak pejabat di kementerian Dalam Negeri, di Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi cepat resfec agar tidak terjadinya kerugian negara yang lebih dalam di tempat ia bekerja, pinta Batara. *(Ali Imran)