Peras Kepala Sekolah, Seorang Pria Ngaku Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap Polres Madina

http://www.kiispadangsidimpuan.com
Madina – Seorang pria berinisial FS (45) yang mengaku sebagai Ketua LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (24/7/2025).
FS ditangkap di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, setelah diduga memeras seorang kepala sekolah berinisial SH. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,8 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plt Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, FS meminta uang dengan dalih biaya operasional penyelidikan program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah-sekolah wilayah Kotanopan.
“FS mengancam akan melaporkan kepala sekolah ke Inspektorat Madina bila uang yang diminta tidak diberikan,” ungkap Iptu Bagus, Jumat (25/7/2025).
Atas tindakannya, FS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan hingga pelimpahan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan,” tegas Bagus.
Kasus ini kembali mengingatkan publik akan pentingnya kewaspadaan terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan lembaga antikorupsi untuk kepentingan pribadi. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan berkedok kontrol sosial atau LSM.(Kss1066)