20 Kades Terjaring OTT DI Kecamatan Pagar Gunung, Sumsel

http://www.kiispadangsidimpuan.com
Lahat – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menghebohkan publik dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Peristiwa pada Kamis (24/7/2025) ini menyeret puluhan pejabat desa dan kecamatan, menimbulkan keprihatinan mendalam terkait penyalahgunaan wewenang.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berlangsung di kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Pada saat kejadian, seluruh kepala desa diundang dalam sebuah forum yang disebut-sebut akan membahas anggaran kegiatan sosial.
Namun, di tengah pertemuan itulah, mereka diminta untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 7 juta per orang.
“Uang yang diberikan oleh kades tersebut terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam keuangan negara. Terkait permintaan uang Rp 7 juta ini tidak seluruh kades memenuhinya,” jelas Adhryansah.
Hal ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kemajuan masyarakat.
Adhryansah menegaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai peringatan agar pemerintah desa tidak menyalahgunakan dana desa, apalagi untuk kepentingan pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
Diungkapkan Jon setidaknya ada 23 nama yang pihaknya ketahui diangkut oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat.
Berikut nama-namanya 23 orang yang terjaring OTT Kejari Lahat :
1. Camat, Elsye Hartuti, SSTP MM
2. Kasi Pemerintahan Kecamatan Pagar Gunung, Gimin
3. Kasi Ekobang Kecamatan Pagar Gunung, Sisko.
4. Kades Air Lingkar, Ujang Suri
5. Pjs Kades Bandung Agung, Tira
6. PJs Kades Batu Rusa, Jang Harsen
7. Kades Danau, Yasarmin
8. Kades Germidar Ilir, Yustaheri
9. Kades Germidar Ulu, Mirwan
10. Kades Karang Agung, Alaudin
11. Kades Kedaton, Yeni Heriyanti
12. PJs Kades Kupang, Beta
13, Kades Lesung Batu, Wardi
14. Kades Merindu, Sasmiati
15. Kades Muara Dua, Junidi Suhri
16. Kades Padang, Nahudin
17. Kades, Pagar Gunung, Andi
18. Kades Pagar Alam, Arwan
19. Kades Penantian, Darsenidi
20. Kades Rimba Sujud, Budi Pratama
21. Kades Sawah Darat, Aprilawati
22. Kades Siring Agung, Yupi Herwansah
23. Kades Tanjung Agung, Deka Junitra.
Setelah pemeriksaan mendalam, hanya N dan JS yang terbukti memiliki peran utama dalam kasus pungutan liar ini.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Adhryansah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat.
“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sehingga, pada hari ini keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan,” tegas Adhryansah dalam konferensi pers di Palembang.
Adhryansah mengungkap modus operandi yang mereka gunakan: N dan JS terbukti berperan sentral dalam mengumpulkan seluruh kepala desa dan meminta uang sebesar Rp 7 juta per desa.
Mirisnya, uang tersebut diklaim untuk “kegiatan sosial” dan akan diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Dugaan adanya aliran dana ke APH masih didalami oleh pihak Kejati Sumsel, menjadi poin krusial dalam pengembangan kasus ini.
Kedua tersangka, N dan JS, kini resmi ditahan di Rutan Kelas I Palembang mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Sementara itu, 20 kepala desa lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan dan kini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, N dan JS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.(Kss1066)