Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi

http://www.kiispadangsidimpuan.com
Padangsidimpuan — Rumah kontraktor sekaligus Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun yang berada di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara digeledah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/7/2025) pagi.
Kirun merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan bersama Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut nonaktif Topan Ginting.
Sekitar pukul 09.30 WIB, tiga mobil berwarna hitam memasuki halaman rumah bercat putih-kombinasi hitam di Jalan Mawar, Lingkungan III, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Beberapa petugas KPK keluar dari kendaraan dengan pengawalan ketat personel Polres Padangsidimpuan.
Sebelum memasuki rumah, petugas menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka.
Dua orang perempuan tampak berada di dalam rumah. Tak lama kemudian, delapan orang petugas masuk membawa beberapa koper dan ransel.
“Benar, ini rumahnya Pak Kirun (M Akhirun Piliang). Sedang diperiksa KPK. Saya diminta untuk menyaksikan saja, dan ini baru dimulai,” ujar Kepala Lingkungan III, Dambon Siregar, kepada wartawan saat keluar dari rumah.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari serangkaian kegiatan serupa yang dilakukan KPK di berbagai lokasi di Kota Medan.
Kirun ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah I Sumut.
Selain Kirun, tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Heliyanto (HEL), dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Topan yang ada di Medan dan menemukan uang Rp 2,8 miliar dan pistol.(Kss1066)